Badan Dakwah Islam (BDI) merupakan organisasi yang bertujuan untuk memfasilitasi dan mengembangkan kegiatan keagamaan Islam di lingkungan sekolah. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, BDI memiliki struktur kepengurusan yang jelas dan terorganisir.
1. Penasehat
2. Ketua
3. Wakil Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Seksi Peribadatan
7. Seksi Pendidikan
8. Seksi Sarana dan Prasarana
9. Seksi Remaja Masjid
10. Seksi Humas
11. Seksi Dokumentasi
12. Anggota
Adapun Rincian Tugas Utama dan Tanggung Jawab dalam praktik pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
1. Penasehat
Tugas Utama:
- Penasehat merupakan guru atau ustadz/ustadzah yang ditunjuk untuk memberikan arahan, bimbingan, dan nasihat kepada seluruh pengurus BDI.
- Penasehat berperan penting dalam memastikan kegiatan BDI sejalan dengan nilai-nilai Islam dan visi serta misi sekolah.
Tanggung Jawab:
- Menyediakan bimbingan spiritual dan moral.
- Membantu dalam pengambilan keputusan penting.
- Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan BDI.
2. Ketua
Tugas Utama:
- Ketua BDI bertanggung jawab atas keseluruhan organisasi, memimpin rapat, dan memastikan semua program berjalan sesuai rencana.
- Ketua berperan sebagai pemimpin dan penggerak utama dalam setiap kegiatan BDI.
Tanggung Jawab:
- Mengatur dan mengawasi semua kegiatan BDI.
- Berkoordinasi dengan penasehat dan seluruh anggota kepengurusan.
- Memastikan visi dan misi BDI tercapai.
3. Wakil Ketua
Tugas Utama:
- Wakil Ketua bertugas membantu Ketua dalam menjalankan tugasnya dan menggantikan Ketua apabila berhalangan hadir.
- Berperan sebagai pendamping dan penanggung jawab atas beberapa bidang atau proyek khusus.
Tanggung Jawab:
- Menyokong dan mendampingi Ketua dalam pengambilan keputusan.
- Mengawasi dan mengkoordinasikan seksi-seksi dalam BDI.
4. Sekretaris
Tugas Utama:
Sekretaris bertanggung jawab dalam hal administrasi, termasuk pembuatan surat, pencatatan notulen rapat, dan pengarsipan dokumen.
Tanggung Jawab:
Menyusun agenda rapat dan mendokumentasikan hasil rapat.
Menjaga keutuhan arsip dan dokumen BDI.
Mengelola korespondensi internal dan eksternal.
5. Bendahara
Tugas Utama:
Bendahara bertanggung jawab mengelola keuangan BDI, termasuk pemasukan, pengeluaran, dan penyusunan laporan keuangan.
Tanggung Jawab:
Mencatat dan mengelola anggaran kegiatan BDI.
Menyusun laporan keuangan secara periodik.
Mengatur penggalangan dana jika diperlukan.
6. Seksi Peribadatan
Tugas Utama:
Seksi Peribadatan bertanggung jawab atas kegiatan ibadah seperti shalat berjamaah, pengajian, dan peringatan hari besar Islam.
Tanggung Jawab:Mengkoordinasikan jadwal dan pelaksanaan kegiatan ibadah.
Menyiapkan materi pengajian dan khutbah.
Mengajak siswa untuk aktif dalam kegiatan ibadah.
7. Seksi Pendidikan
Tugas Utama:
Seksi Pendidikan fokus pada peningkatan pengetahuan agama Islam melalui kajian, seminar, dan diskusi.
Tanggung Jawab:Menyusun program pendidikan agama seperti kursus baca Al-Quran, fiqh, dan tafsir.
Mengadakan kegiatan pembelajaran agama yang menarik dan edukatif.
Mengatur penyampaian materi keislaman yang sesuai dengan kebutuhan siswa.
8. Seksi Sarana dan Prasarana
Tugas Utama:
Seksi ini bertanggung jawab atas penyediaan dan pemeliharaan sarana serta prasarana yang diperlukan dalam kegiatan BDI.
Tanggung Jawab:Mengatur ketersediaan dan kelayakan tempat ibadah.
Menyediakan dan mengelola peralatan yang digunakan dalam kegiatan dakwah.
Melakukan perawatan rutin terhadap sarana ibadah seperti masjid atau mushola sekolah.
9. Seksi Remaja Masjid
Tugas Utama:
Seksi ini bertugas mengkoordinasikan kegiatan khusus remaja yang berhubungan dengan masjid atau mushola sekolah, seperti mentoring dan kegiatan keagamaan remaja.
Tanggung Jawab:Mengorganisir kegiatan keagamaan yang melibatkan remaja.
Mengajak remaja untuk lebih aktif dalam kegiatan masjid.
Menyusun program-program yang menarik minat remaja.
10. Seksi Humas
Tugas Utama:
Seksi Humas bertanggung jawab atas hubungan eksternal BDI dengan pihak luar, termasuk sosialisasi kegiatan dan kerja sama dengan organisasi lain.
Tanggung Jawab:Menyebarluaskan informasi kegiatan BDI kepada seluruh siswa dan guru.
Membuat publikasi dan dokumentasi kegiatan BDI.
Menghubungi pihak luar jika diperlukan kerja sama atau partisipasi.
11. Seksi Dokumentasi
Tugas Utama:
- Seksi Dokumentasi bertanggung jawab untuk mendokumentasikan setiap kegiatan BDI, baik dalam bentuk foto, video, maupun tulisan.
Tanggung Jawab:
- Mengambil foto dan video selama kegiatan BDI berlangsung.
- Menyusun laporan kegiatan dalam bentuk tulisan yang bisa dipublikasikan di media sekolah atau buletin BDI.
- Mengarsipkan hasil dokumentasi sebagai referensi dan bukti kegiatan untuk keperluan laporan atau publikasi.
- Berkolaborasi dengan Seksi Humas untuk memastikan dokumentasi kegiatan dipublikasikan dengan baik.
12. Anggota
Tugas Utama:
- Anggota BDI adalah siswa yang bergabung dan aktif dalam mendukung kegiatan BDI.
Tanggung Jawab:
- Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan BDI.
- Membantu tugas-tugas pengurus sesuai kebutuhan.
- Mengembangkan diri dalam pemahaman agama Islam dan menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya struktur kepengurusan yang jelas ini, diharapkan BDI dapat menjalankan fungsinya dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi seluruh warga sekolah.
Baca juga: Bersama dalam Keberagaman: Merayakan 79 Tahun Merah Putih Berkibar
Tags: #BDISekolah #OrganisasiIslam #StrukturKepengurusan #KepengurusanBDI #DakwahIslam #PendidikanIslam #Peribadatan #SekolahIslam #RemajaMasjid #SaranaPrasarana #HumasBDI #DokumentasiKegiatan #PembinaanRemaja #KegiatanKeagamaan #PengurusBDI
EmoticonEmoticon