Tampilkan postingan dengan label calonguru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label calonguru. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Juli 2024

Aturan Baru PPG 2024: Apa Yang Perlu Anda Ketahui?

toriqoel.  Aturan Baru PPG 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi gerbang penting bagi para calon guru dan guru yang ingin meningkatkan kualifikasinya. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Permendikbudristek 19/2024), aturan PPG mengalami beberapa perubahan penting. Berikut poin-poin pentingnya:

1. Penggabungan Jalur PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan
Perubahan mendasar pada Permendikbudristek 19/2024 adalah penggabungan jalur PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Hal ini berarti, tidak lagi ada istilah PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Melainkan, program PPG hanya ditujukan bagi dua kategori peserta:
  • Calon Guru: Merupakan lulusan S1/S2 kependidikan atau non-kependidikan yang ingin menjadi guru.
  • Guru Tertentu: Merupakan guru yang telah memiliki kualifikasi S1/S2 dan mengajar di satuan pendidikan, namun belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Persyaratan Peserta PPG
Persyaratan peserta PPG juga mengalami perubahan. Calon guru dan guru tertentu harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki kualifikasi akademik S1/S2
  • Memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan program studi yang dipilih
  • Bagi guru tertentu, harus memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun

3. Tahapan Pelaksanaan PPG
Pelaksanaan PPG terdiri dari 3 tahapan:
  • Penerimaan Calon Peserta PPG: Dilakukan melalui seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
  • Pembelajaran: Dilaksanakan selama 1 (satu) semester atau setara dengan 60 (enam puluh) Satuan Kredit Semester (SKS) dengan beban belajar minimal 1800 (seribu delapan ratus) jam pembelajaran.
  • Uji Kompetensi: Dilakukan untuk menilai capaian kompetensi peserta PPG.

4. Lembaga Penyelenggara PPG
PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi PPG yang telah terakreditasi.

Baca juga: Bagaimana Pendekatan Cermat Mengelola Program Sekolah yang Berdampak Positif?

5. Biaya PPG
Biaya PPG ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan biaya pendidikan.

Sumber Informasi
Untuk informasi lebih lengkap mengenai PPG 2024, Anda dapat merujuk pada sumber-sumber berikut:Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru:
https://ppg.kemdikbud.go.id/news/permendikbudristek-nomor-19-tahun-2024-tentang-pendidikan-profesi-guru
Direktorat Pendidikan Profesi Guru:
https://ppg.kemdikbud.go.id/
Laman Informasi PPG Kemdikbud:
https://ppg.kemdikbud.go.id/

Catatan Penting
Perlu diingat bahwa informasi ini hanya bersifat umum. Selalu ikuti perkembangan informasi terbaru dan ikuti petunjuk resmi dari Kemdikbud terkait dengan PPG 2024.

Demikian Aturan-aturan baru PPG 2024 yang perlu kita ketahui, semoga informasi ini bermanfaat!